
Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara artinya pancasila sebagai dasar negara yang berarti pancasila menjadi dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara dan seluruh warga negara Indonesia. Dalam pembukaan undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 alenia keempat terdapat rumusan sila-sila pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Rumusan sila-sila pancasila itulah dalam hukum positif Indonesia secara yuridis-kostitusional sah, berlaku dan mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara, tanpa terkecuali.
Pancasila sebagai ideologi negara, dapat diartikan sebagai sistem kehidupan nasional yang meliputi aspek etika/moral, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan dalam rangka pencapaian cita-cita dan tujuan bangsa yang berlandaskan dasar negara.
Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara
NILAI-NILAI YANG TERKANDUNG DALAM SILA PANCASILA
1. Sila Ketuhanan yang Maha Esa
2. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3. Sila Persatuan Indonesia
4. Sila Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan
5. Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
1. Sila Ketuhanan yang Maha Esa
- Pada prinsipnya menegaskan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang bertuhan dan menolak paham anti tuhan (Atheisme).
- Bangsa Indonesia wajib untuk menyembah tuhannya dab beribadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing secara leluasa, berkeadaban, dan berkeadilan.
- Bangsa Indonesia melaksanakan perintah agama dan kepercayaannya masing-masing dengan tetap mengedepankan harmoni dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Bangsa Indonesia menjalankan perintah agama dan kepercayaan masing-masing dengan cara berbudi pekerti luhur dan sikap saling menghormati.
2. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
- Pada prinsipnya menegaskan bahwa bangsa Indonesia adalah negara bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat, menuju kepada kekeluargaan bangsa-bangsa di dunia.
- Menegaskan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang mengehendaki pergaulan bangsa-bangsa di dunia dengan prinsip saling menghormati nilai-nilai nasionalisme setiap bangsa yang tumbuh subur dalam taman sarinya pergaulan bangsa-bangsa di dunia.
- Menegaskan bahwa bangsa Indonesia merupakan bagian dari kemanusiaan universal yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan mengembangkan persaudaraan dunia berdasarkan nilai-nilai keadilan dan keadaban.
3. Sila Persatuan Indonesia
- Menegaskan bahwa kita mendirikan suatu negara kebangsaan Indonesia untuk seluruh rakyat Indonesia, bukan negara untuk satu kelompok, maupun untuk satu golongan.
- Menegaska bahwa persatuan Indonesia bernafaskan semangat kebangsaan yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia yang senasib dan sepenanggungan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Menegaskan bahwa persatuan Indonesia adalah sikap kebangsaan yang saling menghormati perbedaan dan keberagaman masyarakat dan bangsa Indonesia.
- Menegaskan kebangsaan Indonesia bukanlah kebangsaan yang sempit dan berlebihan, melainkan kebangsaan yang menghormati eksistensi bangsa-bangsa lain.
4. Sila Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan
- Menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara demokrasi yang mengakui dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.
- Menegaskan bahwa bangsa Indonesia memelihara dan mengembangkan semangat musyawarah untuk mufakat dalam pengambilan setiap keputusan.
- Menegaskan bahwa bangsa Indonesia tidak mengenal sistem diktator mayoritas dan tirani mayoritas.
- Bangsa Indonesia dalam mengambil keputusan senantiasa dipimpin oleh nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, dan keadilan dalam semangat hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan untuk mewujudkan keadilan.
5. Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
- Negara Indonesia didirikan untuk bersungguh-sungguh memajukan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia baik lahir maupun batin.
- Dalam negara Indonesia setiap warga negara berhak untuk mendapatkan penghidupan yang layak, bermartabat, dan berkeadilan bagi kemanusiaan.
- Negara Indonesia wajib menjamin setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan, pekerjaan dan penghidupan yang layak, bermartabat dan berkeadilan.